Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Sulsel

KENDARINEWS.COM — Seorang pria paruh baya berinisial NL (49) terancam menghabiskan masa tuanya dari balik jeruji besi. Warga Desa Kondara, Kolaka Utara (Kolut) ini diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat. Dari tangannya, polisi menemukan sabu seberat 18,55 gram.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Kolut, Ipda Riskal M Lukman mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Kondara. Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapat informasi, di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi sabu. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka, polisi lalu melakukan penggeledahan.

“Barang bukti sabu ditemukan di samping rumah pelaku, tepatnya di atas kandang ayam yang disembunyikan di dalam kantong plastik yang terbalut dalam tisu. Barang bukti yang disita yakni 18 sachet plastik bening berisi sabu seberat 18,55 gram,” ujar Ipda Riskal M Lukman.

Selain sabu, pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya seperti dua buah kantong plastik bening ukuran kecil, satu buah kantong plastik warna hijau ukuran sedang dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba tersebut.

Dihadapan personel Sat Narkoba Polres Kolaka Utara, tersangka mengakui sabu tersebut hendak diedarkan di Kolut dan didapatkan dari seseorang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Tersangka ini sehari-harinya sebagai petani. Barang yang didapatkan dari Sidrap dipesan lewat telepon,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan