Dua Pengedar di Konawe Ditangkap, Polisi Amankan 1,26 Gram Sabu

KENDARINEWS.COM — Dua pengedar Narkoba di Konawe berhasil dibekuk. Mereka adalah PS (27) dan EA (22). Kedua warga Puosu Kecamatan Tongauna, Konawe diringkus di kediaman PS. Dari kedua pelaku, Satresnarkoba Polres Konawe mengamankan barang bukti berupa empat sachet sabu seberat 1,26 gram.

Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Andi Musakkir Musni mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, keduanya kerap mengkonsumsi dan menjual sabu kepada orang lain di kediaman PS. Dari informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan memantau kediaman PS.

“Setelah itu, anggota melakukan penangkapan dan langsung menggeledah. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT, tim menemukan empat sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari kecil warna biru,” beber Iptu Andi Musakkir Musni kemarin.

Satresnarkoba Polres Konawe mengamankan barang bukti berupa empat sachet sabu seberat 1,26 gram dari dua tersangka berinisial PS dan EA. Kini, keduanya menjalami penahanan di Mapolres Konawe.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya, satu set alat isap atau bong, satu korek gas, satu sendok takar dari pipet dan dua handphone milik PS dan EA. Keduanya lalu digelandang ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kita sudah amankan kedua pelaku dan barang buktinya. Atas perbuatannya, keduanya akan disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (c/ndi)

Tinggalkan Balasan