Masih Ada Aktivitas Pertambangan di Lokasi PT.Toshida

KENDARINEWS.COM — Direktur Utama PT.Toshida Indonesia, LSO boleh saja kegirangan setelah PN Kendari mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Status tersangka yang pernah disandang LSO gugur secara hukum. Tapi itu bukan akhir segalanya. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tidak tinggal diam. Kejati akan membuka lembaran baru penyelidikan dan penyidikan.

Kali ini, lembaga yang nakhodai Sarjono Turin, MH menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP untuk memeriksa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT.Toshida.

Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, menuturkan pihaknya telah mengeksekusi putusan PN Kendari dan memulihkan status tersangka LSO. Namun setelah mengevaluasi petikan amar putusan praperadilan, tim penyidik Kejati Sultra memutuskan melakukan penyelidikan ulang.

“Saat ini dilakukan penyidikan ulang. Kami menggandeng KPK, BPKP dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Kajati Sultra, Sarjono Turin, M, Jumat (13/8) kemarin.

Kajati Sarjono Turin menambahkan karena permohonan (praperadilan LSO dikabulkan) penyidik berupaya membuka kembali dan mengevaluasi, kemudian jika nanti lingkup dari praperadilan ditemukan maka dilakukan penyidikan khusus.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tenggara, Sarjono Turin (tengah) didampingi pejabat tinggi Kejati Sultra saat memaparkan
terkait langkah strategis yang dilakukan Kejati dalam mengusut dugaan korupsi pertambangan
PT.Toshida Indonesia,
Jumat (13/8).

Mantan Wakajati DKI Jakarta itu mengungkapkan, langkah penyidik dengan menggandeng beberapa intitusi untuk menangani perkara dugaan korupsi PT.Toshida Indonesia ini, merupakan langkah strategis. Kajati Sarjono Turin menganggap perkara ini menjadi perhatian publik Sultra dan berskala nasional. Sebab menimbulkan nilai kerugian negara yang sangat signifikan. “Beberapa hari lalu, tim sudah memeriksa lokasi area PT.Toshida selama tiga hari. Tim sudah selesai, saat ini tinggal mengevaluasi dan membuat laporan pemeriksaan lapangan,” ungkap Sarjono Turin.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, menambahkan peninjauan lokasi pertambangan dilakukan untuk memastikan masih ada kegiatan pertambangan oleh PT. Toshida di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Dia menyebutkan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT.Toshida telah dicabut. Sehingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan tidak bisa dilaksanakan. “Pada saat tim meninjau lapangan, ternyata masih ada aktivitas pertambangan. Tim sempat dihalang-halangi, namun setelah diberi pengertian maka diberikan izin,” ujar Setyawan, kemarin.

Temuan tim saat di lokasi pertambangan PT.Toshida dapat memperkuat bukti kerugian keuangan negara. “Kita pastikan di lapangan, bersinergi dengan tim untuk memperkuat pembuktian dalam penyelidikan ini,” ungkapnya.

Terkait aktivitas PT.Toshida, lanjut Setyawan, pihaknya belum melakukan penyegelan. Pasalnya, kata dia, praperadilan Direktur Utama PT.Tosida Indonesia, LSO dikabulkan oleh hakim. “Lahan tersebut milik PT. Toshida, sementara praperadilan (LSO) dikabulkan. Jadi kita masih mengumpulkan alat bukti untuk melanjutkan perkaranya, kemudian berencana menyegel, dan menghentikan aktivitas pertambangan,” pungkasnya. (ndi/b)

Tinggalkan Balasan