Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Sultra Masih Sebatas Pengaduan

–Pakar Hukum : Keterbukaan Publik Sangat Penting


KENDARIPOS.CO.ID — Inspektorat Provinsi Sultra sudah menuntaskan audit investigasi dugaan penyelewengan anggaran makan minum DPRD Sultra. Kepala Inspektorat Sultra Gusti Pasaru mengaku sudah menyerahkan ke penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Sebaliknya, Polda Sultra mengklaim belum menerima hasil audit Inspektorat.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan perkembangan perkara dugaan penyelewengan anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra masih dalam pemeriksaan khusus atau audit investigasi di Inspektorat Sultra.”Ini informasi terakhir yang saya terima berdasarkan laporan yang disampaikan penyidik Ditreskrimsus,” ujarnya saat dikonfirmasi Kendari Pos, Kamis (5/8) kemarin.

Terkait pengakuan Kepala Inspektorat Sultra, Gusti bahwa hasil audit investigasi itu telah diserahkan kepada Polda Sultra, Ferry menduga suratnya belum diketahui pihak penyidik. “Bisa jadi suratnya belum sampai ke penyidik, mengingat hal itu merupakan administrasi, bukan sekedar pembicaraan tapi ada surat menyurat di dalamnya,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Kombes Pol Ferry Walintukan

“Segera akan kita klarifikasi lagi pada penyidik. Kita akan konfirmasi kembali, karena informasi terakhir seperti itu. Nantinya jika memang Inspektorat sudah selesai memeriksa, pasti akan diserahkan pada Kepolisian,” sambung Kombes Pol Ferry Walintukan.

Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, karena kasus ini masih sebatas pengaduan, penyidik memberikan kesempatan Inspektorat untuk menangani. Jika tidak tertangani Inspektorat, maka dapat ditangani Polda Sultra.

Sementara itu, pegiat anti korupsi Sultra Dr. Hariman Satria mengatakan, Polda Sultra mesti transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melekat di Sekretariat di DPRD Sultra. Audit Inspektorat telah tuntas, mestinya langsung disampaikan ke publik seperti apa hasilnya.

“Keterbukaan kepada publik dalam penanganan kasus dugaan korupsi sangat penting. Sebagai bentuk transparansi, juga sebagai informasi agar kasus tersebut terus dikawal hingga mengemuka aktor pelaku dugaan korupsi,” kata Dr. Hariman Satria kepada Kendari Pos.

Selain itu, kata dia, apa yang menjadi substansi pokok hasil audit inspektorat harus segera ditindaklanjuti. Jangan dibiarkan mengendap dan lamban. Karena hal ini menyangkut dugaan kerugian negara. “Jangan mengundang potensi publik sikap tidak percaya terhadap penegak hukum dengan menghadirkan gelagat tertutup atas kasus dugaan korupsi di DPRD Sultra,” tandas pakar Hukum Pidana Sultra. (ndi/ali/b)

Tinggalkan Balasan