KENDARINEWS.COM– Desain surat suara Pemilu 2019 dianggap rumit dan merepotkan pemilih. Komisi II DPR RI meminta desain surat suara pemilu serentak 2024, disederhanakan.
Anggota komisi II DPR RI Ir. Hugua mengatakan, penyederhanaan surat suara bersifat mutlak yang menjadi kewenangan KPU. Artinya KPU mesti meramu bentuk desain dengan sistem sedemikian rupa untuk mencegah kebingungan pemilih dan kelelahan bekerja bagi penyelenggara pemilu khususnya badan adhoc. Sehingga bisa menghemat waktu dan mudah dipahami saat pemilihan nanti.
“Pemilu serentak 2024 terdapat tiga agenda politik. Yaitu pilcaleg, pilpres dan pilkada. KPU harus menciptakan terobosan inovatif dalam menyederhanakan surat suara,” kata Ir. Hugua kepada Kendari Pos, Kamis (5/8).
Penyederhanaan surat suara, lanjut Hugua, memiliki subtansi esensial di tengah pandemi covid-19. Desain surat suara diharapkan benar-benar efektif khususunya mencegah adanya potensi kerumunan dan penghematan anggaran.
“Karena kalau berbelit-belit akhirnya saat pemilih berada di tempat pemungutan suara (TPS) memakam waktu yang cukup lama. Hal ini berbahaya di masa covid-19. Langkah ini juga untuk mengurangi beban kerja penyelenggara di lapangan. Kalau itu berhasil, anggaran penyelenggaraan pemilu dapat dikurangi,” ujarnya.
Hugua menambahkan, saat ini komisi II DPR sedang menunggu KPU untuk menyampaikan dan memaparkan desain surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
“Nantinya akan dibicarakan saat masa sidang I tahun sidanh 2021-2022 yang dimulai 16 Agustus mendatang,” tandas mantan Bupati Wakatobi dua periode itu. (ali/b)