KENDARINEWS.COM — Seorang pemuda berinisial MA (26) harus meringkuk di balik jeruji besi. Warga Kelurahan Sanua Kota Kendari ini ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 135, 34 gram.
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasubdid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pelaku telah menjadi penahanan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat suplai sabu dari seseorang dengan cara tempel melalui komunikasi handphone.
“Saat diamankan, tersangka memiliki, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan menawarkan sabu. Dijual kepada pembelinya di Kota Kendari. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Kompol Dolfi Kumaseh kemarin.
Barang bukti sabu yang diamankan sambungnya, disimpan dalam lima saset. “Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti tiga buah handpone, satu alat press, sebuah sendok sabu, sebungkus bekas rokok, sebuah kotak handphone, sebuah kotak arloji dan satu buah KTP,” ujarnya
Penangkapan ini kata dia, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal unit 2 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah itu tim melakukan upaya paksa dan penangkapan saat tersangka sedang duduk dipinggir jalan depan kantor Satpol PP Sultra, jalan Mayjen S Parman,” ujarnya.
Saat penangkapan, tim tidak menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu. Polisi langsung melakukan pengembangan di Rumah kos tersangka Jalan Banda, Lorong Diwolu 2, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Pada saat dilakukan penggeledahan kamar yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan Ibu pemilik kost, di sanalah barang bukti itu ditemukan.
“Hasilnya, ditemukan empat sachet ukuran sedang berisikan sabu, disimpan dalam bekas kotak handphone dan diletakkan disamping televisi. Satu sachet ukuran sedang berisikan sabu dibungkus menggunakan bungkus rokok, disimpan dalam kotak arloji yang diletakkan diatas lantai dalam kamar Tersangka,” tutupnya. (b/ndi)