Tekan Korupsi, Kejari Kolaka Gencarkan Sosialisasi

Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi (tengah) saat melakukan konfrensi pers terkait eksekusi uang rampasan
dalam perkara korupsi anggaran dana unit pengelola kegiatan (UPK) program nasional pemberdayaan
masyarakat (PNPM) Perdesaan di Kecamatan Baula tahun 2016 hingga tahun 2019, Juni lalu.

KENDARINEWS.COM — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dalam menangani perkara korupsi di wilayah hukumnya patut diacungi jempol. Di semester pertama 2021, Kejari Kolaka berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 710.877.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Indawan Kuswadi, S.H., M.H., mengungkapkan, uang negara yang diselamatkan tersebut berasal dari perkara korupsi yaitu penyalahgunaan anggaran dana unit pengelola kegiatan PNPM Mandiri perdesaan di Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka tahun 2016 sampai dengan 2019.

Adapun terpidana dalam perkara tersebut yaitu AB selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa Kecamatan Baula. “Uang sebanyak itu telah kami setor ke kas negara,” ujarnya.

Indawan, menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 733.580.000, dari perkara dugaan penyimpangan anggaran di sekretariat DPRD Kolaka tahun anggaran 2019 dan 2020 dengan tersangka MT yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Kolaka dan M merupakan Bendahara Pengeluaran. “Untuk perkara ini, kami sudah lakukan penyitaan, tapi belum disetor ke kas negara. Nanti setelah inkrah baru kami setor ke kas negara,” ujarnya.

Tidak hanya fokus melakukan penanganan korupsi, Kejari Kolaka juga berupaya untuk menekan kasus korupsi di wilayah hukumnya yang meliputi Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur. “Kami selalu melakukan upaya pencegahan dengan menggalakkan sosialisasi. Kami juga selalu memberikan pendampingan dan bimtek terhadap kepala desa terkait pengelolaan dana desa,” tutupnya. (fad)

Tinggalkan Balasan