KENDARINEWS.COM — Iuran atau retribusi sampah yang dahulu dibayarkan melalui Kantor Kelurahan kini dialihkan ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Kebijakan itu dalam rangka mendukung program peniadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tahun ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari Nismawati mengungkapkan, untuk retribusi sampah akan dipungut oleh Ketua Rukun Tetangga masing-masing sesuai dengan kesepakatan bersama warga. Iuran dipungut secara sukarela dan keikhlasan warga tanpa paksaan dari pihak manapun.

“Jadi nanti warga tinggal menyumbang seikhlasnya kepada ketua RT. Khususnya pada wilayah yang sulit dijangkau oleh petugas sampah. Karena nantinya, penanganan sampah akan dilakukan ditingkat RT masing-masing untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup,” kata Nismawati.
Lanjut dia, kebijakan tersebut sudah sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah atau lebih tepatnya pada pasal 14 ayat 2 yakni pembersihan dapat dilakukan oleh setiap orang atau badan atas permintaan penanggung jawab penyelenggara dengan membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Biasanya iuran warga dijadikan kas RT untuk keperluan biaya operasional pengankutan sampah dan biaya lainnya pembangunan lingkungan masyarakat. Semua diserahkan di RT masing-masing pengelolaannya sesuai dengan kesepakatan warga. Intinya tidak ada pemaksaan,” kata Nismawati.
Pada sisi lain, program peniadaan TPS dilakukan untuk mencegah kekumuhan dari produksi sampah warga yang dibuang tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Nismawati memastikan per Desember tahun ini sudah tidak ditemukan lagi TPS. Pihaknya bakal melakukan pembongkaran secara bertahap.
“Tapi sebelumnya kita akan lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dibantu oleh lurah dan camat. Supaya masyarakat bisa mengerti tujuan pemerintah menghilang TPS itu seperti apa,” kata Nismawati.
Sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan pengangkutan sampah dari rumah ke kerumah sehingga bisa dipastikan tak ada lagi sampah yang berserakan di Jalan Protokol.
“Masyarkat kami minta untuk memilah sampah organik dan anorganik untuk kemudian dilakukan pengangkutan oleh petugas. Bagi mereka yang bermukim dikawasan perumahan, itu penanganan sampahnya yang dilakukan ditingkat RT/RW, untuk selanjutnya dilakukan pengangkutan oleh petugas kebersihan,” kata Nismawati. (b/ags)