LKPD Kendari Raih WTP

KENDARINEWS.COM — Satu lagi pencapaian yang ditorehkan Sulkarnain Kadir-Siska Karina Imran. Tahun 2021 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali mendapatkan apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra. Untuk kedelapan kalinya, Pemkot berhasil menyajikan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel kepada pemeriksa. Atas dasar itu, Pemkot diganjar Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020.

Kepala BPK Perwakilan Sultra, Andi Sonny (kiri) dan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menandatangani MoU percepatan penyelesaian ganti rugi melalui mekanisme “Pandai Putuskan”.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyambut baik capaian itu. Pasalnya, penghargaan tersebut merupakan yang kedelapan kalinya bagi Pemkot Kendari yang diraih secara beruntun sejak 2013 lalu. Capaian itu bahkan yang terbanyak dari seluruh daerah yang ada di Sultra.

“Kami bersyukur bisa mempertahankan opini WTP dari BPK, ini menjadi kesyukuran bagi kita semua, kami berterima kasih kepada BPK Sultra yang susah memberikan penilaian tersebut,” kata Sulkarnain Kadir usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkot Kendari di Aula BPK Sultra, kemarin.

Politisi PKS ini mengungkapkan keberhasilannya menyajikan laporan keuangan yang baik tak lepas dari bimbingan, arahan dan pengawasan BPK. Selain itu, juga didukung kerja keras semua pihak dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Kita akan pertahankan,” kata Sulkarnain.

Sulkarnain tak menampik, dalam penyajian laporan masih terdapat beberapa koreksi dari BPK. Oleh karena itu, dia berkomitmen akan menuntaskannya dalam hingga batas waktu yang ditentukan. “Beruntung kali ini penghargaannya diberikan di awal meskipun ada sedikit rekomendasi dari BPK untuk dirapikan laporannya. Tapi secara umum kita dinilai trasparan dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran tahun lalu,” kata Sulkarnain.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK Sultra Andy Sonny, meminta Pemkot Kendari agar segera menunaikan rekomendasi pihaknya kendati telah meraih predikat opini WTP. Rekomendasi yang dimaksud yakni segera mengevaluasi dan merapikan sistem pencatatan pengelolaan dan pelaporan persediaan hibah vaksin dan barang donasi Covid-19 pada Dinas Kesehatan. “Saya harap segera diperbaiki dalam kurun waktu 60 hari kedepan,” ungkapnya.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (dua dari kanan) didampingi Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan (kanan) menerima LHP LKPD Pemkot 2020 dari Kepala BPK Perwakilan Sultra, Andi Sonny (empat dari kanan).

Meski begitu, secara keseluruhan, lanjut Sonny, predikat opini WTP yang diraih oleh Pemkot Kendari telah melalui seleksi atau pemeriksaan secara ketat oleh pihaknya yang berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) seperti penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap perundang-undagan dan efektifitas pengendalian internal.

“Pemeriksaan keuangan bukan untuk mengungkapkan fraud atau penyimpangan, meski begitu jika dalam pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan atau kecurangan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak terhadap pembanguan maka akan dilakukan investigasi,” kata Sonny.

Oleh karena itu, Andi Sonny berharap Pemkot Kendari terus berupaya meningkatkan kinerjanya, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebab, BPK akan terus melakukan monitoring dan mendorong pemkot agar dapat meningkatkan lagi kualitas informasi, trasparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. (b/ags)

Testimoni

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir
“Keberhasilannya menyajikan laporan keuangan yang baik tak lepas dari bimbingan, arahan dan pengawasan BPK. Selain itu, juga didukung kerja keras semua pihak dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.”

Kepala BPK Sultra Andy Sonny
“Predikat opini WTP yang diraih Pemkot Kendari telah melalui seleksi atau pemeriksaan secara ketat. Rujukannya mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Diantaranya, penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap perundang-undagan dan efektifitas pengendalian internal.”

Tinggalkan Balasan