Edarkan Narkoba, 2 Pria di Kendari Diamankan

KENDARINEWS.COM– Lingkaran gelap narkoba selalu menjerat pemain baru. Iming-iming keuntungan besar membuat orang nekat menjual narkoba. Seperti yang dialami Ardi (30) dan Muh Rajab (27). Belum sempat menikmati uang hasil penjualan sabu, mereka sudah keburu diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai dibekuk di sebuah kosan, jalan Membiri, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto (kiri) didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan (kanan) menunjukan barang bukti yang diamankan dari dua orang tersangka.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan para tersangka mengaku baru menjalankan aksinya sebagai tukang tempel sabu. Dari tangan kedua tersangka, tim menyita barang bukti 91 sachet narkotika jenis sabu seberat 95 gram. Barang haram itu ditemukan di dalam tas hitam milik tersangka Ardi.

“Awalnya aparat menerima informasi dari masyarakat dan langsung menindak lanjuti. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi masyarakat itulah didapat barang bukti sabu,” kata AKBP Didik Erfianto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari dalam konferensi persnya di halaman kantor Polres Kendari, Senin (24/5).

Saat ini tambahnya, dua orang tersangka itu telah diamankan di mako Polres Kendari, lengkap dengan barang buktinya. Para tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu tersebut. Diperoleh dengan sistem tempel dari seorang lelaki yang mengaku bernama Kasim.

“Ardi dan Muh Rajab mendapatkan sabu itu dengan cara tempel di sekitar Kelurahan Toronipa. Jumlahnya sebanyak 99 paket sabu. Delapan paket sudah ditempelkan di sekitar jalan Banda Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari sesuai dengan arahan dari lelaki Kasim,” ujarnya.

Didik menuturkan, sedangkan sisanya belum sempat di edarkan. Dua orang tersebut sudah ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari. “Tersangka Ardi dan Muh Rajab mengaku, keuntungan yang akan diperoleh setelah menjual 99 paket sabu tersebut adalah senilai Rp 5 juta,” jelasnya.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan