KENDARINEWS.COM — Pelarian Muhammad Sahid alias Said (20) terhenti. Hanya kurang dari dua pekan pasca kabur, tersangka kasus Narkoba ini dibekuk tim gabungan Polda Sultra. Pemuda yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap di perairan Teluk Kendari, Kota Kendari, Minggu (23/5) sekitar pukul 12.30 wita. Sebelumnya, tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra 11 Mei lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman membenarkan kabar tersebut. Dia mengungkapkan dalam upaya penangkapan itu. Pihaknya menggandeng Ditpolairud Polda Sultra. Tim gabungan, memburu pelaku saat diduga akan melakukan pelarian melalui jalur laut.
“Iya benar, DPO sudah kita amankan siang tadi (kemarin). Muhammad Sahid telah diserahkan kepada Dirtahti Polda Sultra, AKBP Darmono, kondisinya DPO dalam keadaan sehat dan langsung ditempatkan kembali dalam penahanannya di Rutan Polda Sultra. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Eka saat dihubungi Kendari Pos, Minggu (23/5).
Dia menuturkan, DPO ditangkap di dalam Kapal Motor Mantoangin di perairan Teluk Kendari. Setelah kabur 11 hari dari Rutan Polda Sultra, DPO melarikan diri dengan ikut berlayar melaut mencari ikan ke periaran Banda dengan menumpang kapal motor (KM) Mantoangin.
“Saat melakukan penangkapan, kita melibatkan tim gabungan dengan kekuatan personel. Diantaranya tujuh orang personel Ditresnarkoba dan sepuluh personel Ditpolairud Polda Sultra. Menggunakan satu unit Kapal Patroli dan satu perahu karet Ditpolairud serta dua unit kendaraan bermotor roda empat,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan tahanan titipan JPU saat personel Ditresnarkoba Polda Sultra hendak melakukan bon tahanan yang bersangkutan. Jadi tahanan dikeluarkan dari sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Petugas jaga kecolongan saat mengurus bon. Mengingat jika ada bon, maka ada administrasi yang perlu diurus dahulu,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (17/5).
Untuk diketahui, BON tahanan adalah sebuah istilah di kalangan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan aparat penegak hukum. Istilah ini menunjuk pada tahanan yang dipinjam sementara oleh pihak yang berwenang. Biasanya polisi atau Jaksa yang menitipkan tahanan. Pinjam meminjam itu biasanya terkait urusan kelengkapan berkas penyidikan. Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi ataupun menjalani proses sidang.
“Karena kaburnya tahanan tersebut menyebabkan tujuh personel jaga diperiksa Propam Polda Sultra. Sampai saat ini proses pemeriksaan masih berjalan,” tutup Ferry. (b/ndi)