Pastikan Penerapan Larangan Mudik, DPRD Kendari Agendakan Turun Lapangan

KENDARINEWS.COM — Aktivitas larangan mudik resmi berlaku mulai 6 hingga 17 Mei. Tertuang dalam surat edaran (SE) satuan tugas penanganan covid-19 momor 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan tersebut melingkupi mudik lintas provinsi maupun lintas kota/kabupaten. Memastikan penerapannya, tanggal 10 Mei DPRD Kendari akan turun memantau langsung titik perbatasan yang menjadi jalur masuk maupun ke luar kota.

Ketua DPRD Kendari, Subhan mengatakan, substansi regulasi larangan mudik lebaran sebagai upaya preventif atau pencegahan penyebaran pandemik corona. Kota Kendari sebagian besar dihuni pendatang dari luar kota hingga luar provinsi. Dan fakta yang tersaji setiap tahun dominan lalulintas arus mudik konsisten ramai. Khawatirnya aturan larangan mudik tidak diindahkan.

“Karena itu kami akan turun langsung mengecek titik perbatasan kota Kendari secara menyeluruh. Semua anggota DPRD akan terlibat. Sistemnya para anggota yang turun, akan dibagi hingga mencukupi semua simpul perbatasan,” kata Subhan kepada kendarinews.com, Jumat (7/4).

Agenda pemantauan, kata dia, juga bertujuan memastikan kerja pemkot Kendari, apakah sudah seutuhnya melaksanakan SE yang dikeluarkan pemerintah pusat dan Gubernur Sultra mengenai larangan mudik atau seperti apa. Hasilnya akan menjadi catatan untuk di evaluasi.

“Proses pemantauan akan berjalan hingga masa terakhir berlakunya SE larangan mudik yakni 17 Mei. Pada prosesnya akan dilihat efektivitas dari SE tersebut saat evaluasi nanti,” tandasnya. (ali).

Tinggalkan Balasan