Hantam Kepala Istri Pakai Linggis, Warga Unaaha Terancam 10 Tahun Penjara

KENDARINEWS.COM — Rosnawati (40), warga kelurahan Asambu kecamatan Unaaha kini dalam tahap perawatan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit (RS) Konawe. Ia baru saja menjalani operasi dibagian kepala usai dianiaya Jaluddin (45), suaminya sendiri. Diduga lantaran berselisih paham, sang suami gelap mata dan menghujani bagian kepala wanita yang ia pinang 20 tahun silam dengan sebilah linggis. Akibatnya, Rosnawati harus menjalani perawatan medis di bagian kepala sebanyak 19 jahitan.

Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mochamad Jacub Kamaru mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan pelaku pada Selasa (20/4) lalu sekira pukul 06.00 Wita tersebut, diduga karena pertengkaran antar sepasang suami istri yang kesehariannya tinggal di kompleks BTN Satria Nusantara. “Motifnya diduga seringnya berselisih paham dan bertengkar,” ujar AKP Mochamad Jacub Kamaru, dikonfirmasi via selular, Jumat (23/4).

Mantan Kapolsek KP3 Polresta Kendari itu menyebut, hingga kini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Jaluddin. Pelaku pun saat ini telah mendekam di sel Mapolres Konawe usai menyerahkan diri satu jam usai peristiwa penganiayaan itu terjadi. “Terhadap pelaku yang pada hari itu menyerahkan diri, sudah kami lakukan penahanan. Pelaku dijerat pasal 44 (2) dan atau Pasal 44 (4) Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 30 juta,” tandas Mochamad Jacub Kamaru. (b/adi)

Tinggalkan Balasan