Dirlantas Polda Sultra : Mudik Antar Kabupaten/Kota Dibolehkan, Lintas Provinsi Dilarang

KENDARINEWS.COM — Pemerintah pusat resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran covid-19

Namun khusus untuk Sultra, berdasarkan hasil video conference (Vicon) Gubernur,  Kapolda dan Danrem 143/Haluoleo Kendari bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,  Rabu (21/4) di Aula Dachara Mapolda Sultra, izin mudik lebaran dibolehkan antar kabupaten dan kota. Sementara antar provinsi tidak diizinkan. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra akan memperketat larangan mudik pada 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Utamanya pada moda transportasi nasional, baik darat, laut dan udara.

Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi menegaskan, mudik antar kabupaten tetap dibolehkan. Catatan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah, paling penting penggunaan masker.

“Kalau mudiknya masih di kawasan Sultra, boleh. Tapi antar provinsi tidak boleh, sebab larangan itu sudah diintruksikan pemerintah pusat. Sesuai surat edaran dari presiden adanya larangan mudik yang khusus dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, seluruh ASN, TNI dan Polri, termasuk juga masyarakat sipil tidak melakukan mudik,” tegasnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan