KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan besaran zakat yang berlaku di wilayah tersebut. Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Konsel, Hamlin Ode Makka, mengungkapkan, penetapan besaran atau nominal zakat yang harus dikeluarkan per jiwa tersebut berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Asisten I Setkab Konsel dan dihadiri unsur Forkompinda, Kepala Kemenag, MUI, para camat, unsur baznas, tokoh agama.
“Sebelum Ramadan telah digelar rapat bersama dan menghasilkan keputusan tentang besaran zakat fitrah,” ungkapnya, Minggu (18/4). Hamlin mengaku, dalam rapat tersebut telah disepakati, besaran zakat berdasarkan bahan makanan pokok berupa beras yang berlaku di Konsel dengan takaran 2,5 kilogram atau 3,5 liter. “Bagi masyarakat muslim yang mengkonsumsi beras super sebagai bahan makanan pokok bila diuangkan sebesar Rp 30.000/jiwa. Apabila mengkonsumsi beras medium sebesar Rp 25.000 per jiwa,” rincinya.
Selanjutnya, tambah Hamlin, jika mengkonsumsi jenis beras maka bila diuangkan sebesar Rp 20.000/jiwa dan jika mengkonsumsi bahan makanan non beras jika diuangkan sebesar Rp 15.000/jiwa. “Sementara besaran zakat mal itu sesuai ketentuan syariat Islam, infaq dan sedekah sesuai keikhlasan,” tandasnya. (b/kam)