KENDARINEWS.COM — Entah apa yang merasuk pikiran pria berinisial SA (33). Kok, teganya mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umum berinisial A (12). Akibat perbuatannya, A yang masih duduk di bangka kelas 1 SMP kini berbadan dua. Takut tindakan tak senonohnya ketahuan, SA melarikan diri. Ironisnya, sang ibu kandung korban turut pergi bersama pelaku.
Namun sepandai-pandainya bersembunyi, SA akhirnya ketangkap. Penyidik Polres Kendari berhasil membekuk pelaku di Kota Malili, Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan (Sulsel) tanggal 13 April 2021. Penangkapan ini berkat bantuan Polres Luwu Timur. Kini, tersangka dibawa ke Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Anggota kami langsung melakukan pengejaran di Luwu Timur. Dalam penangkapan, kami dibantu anggota Polres Luwu Timur di tempat pelariannya, Kota Malili,” beber AKBP Didik Erfianto Kapolres Kendari dalam keterangan resminya, Jumat (16/4).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) ayat (3) junto pasal 76 D undang undang (UU) nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016. Regulasi ini mengatur perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya. Pelaku mengakui sudah tujuh kali menyetubuhi anak tirinya. Tersangka mencabuli anaknya itu sejak Juni tahun 2020. Berlanjut hingga anaknya hamil tujuh bulan sekarang ini. Awalnya, pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya. Modusnya mengajak korban masuk ke dalam kamar dan mengancaman akan membunuh korban apabila korban tidak mau bersetubuh dengan ayah tirinya.
“Korban hanya pasrah menuruti keinginan tersangka karena takut ancaman. Tersangka menyetubuhi korban berkali-kali dengan cara yang sama hingga April 2021,” katanya. Perlakuan tersangka terungkap, setelah keluarga (sepupu korban) curiga melihat adanya perubahan fisik dari korban. Keluarga korban meminta penjelasan ibu kandung korban. Dari situ, korban diketahui hamil tujuh bulan. “Berdasarkan keterangan dari ibu kandung korban, keluarga korban keberatan. Usai kasus tersebut diungkap keluarga besarnya, tersangka langsung kabur. Atas kejadian itu, keluarga melaporkan kejadian tersebut di Polres Kendari,” ujarnya. (b/ndi)