Simpan Sabu Dalam Gelas Minuman, Warga Kolaka Ditangkap

KENDARINEWS.COM — Polisi menangkap seorang warga Kelurahan Huko-Huko Kecamatan Pomalaa, Kolaka. Pelaku berinisial HAR (42) diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Ia diringkus Satresnarkoba Polres Kolaka di jalan poros Abadi Kelurahan Kolakasi Kecamatan Latambaga. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,18 gram.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan barang bukti sabu yang ditemukan disimpan di dalam gelas minuman yang terbungkus kemasan makanan ringan. Selain sabu, polisi menamankan barang bukti lainnya seperti satu unit motor dan handphone. “Awalnya, pelaku diamankan saat polisi menggelar operasi Pekat Anoa 2021. Kemudian ada informasi tentang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba. Aparat langsung menyelidiki dan dilakukan penangkapan. Saat digeledah ternyata pelaku, memiliki, menguasai atau menyimpan satu sachet sabu,” ujar Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (15/4)

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah ditahan di Polres Kolaka. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum. Memiliki, menyimpan atau menguasai. Serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan pemufakatan jahat. “Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Rencana, penyidikan akan melakukan pengembangan ke bandar yang lebih besar,” pungkas Kompol Dolfi Kumaseh. (c/ndi)

Tinggalkan Balasan