KENDARINEWS.COM — Suara bernada minor dalam aktivitas sejumlah perusahaan pertambangan di Konawe Utara (Konut) terus terdengar. Terbaru, yang disorot adalah aktivitas perusahaan berbendera PT Sultra Sarana Bumi (SSB) yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah konsesi Kecamatan Andowia. Eksistensinya, dinilai banyak menimbulkan konflik horisontal di tengah masyarakat. Termasuk adanya tudingan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan di atas kawasan hutan, tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari lembaga berwenang.
Hal itu pun membuat pihak DPRD Konut melayangkan surat untuk rapat dengar pendapat (RDP) bernomor 170/22/DPRD/IV/2021 tertanggal 13 April lalu dengan manajemen PT SSB. Sayangnya, agenda rapat yang semestinya dihadiri, terpaksa ditunda. Pihak perusahaan mengabaikan panggilan legislator Konut. “RDP kita tunda, karena pihak-pihak terkait yang dipanggil tidak hadir. Salah satunya dari pihak perusahaan,” kesal Wakil Ketua Komisi I DPRD Konur, Rasmin Kamil, Kamis (15/4).
Ketidakhadiran manajemen PT SSB pada RDP tersebut dianggap Ketua DPC PKB Konut itu, tidak menghargai fungsi pengawasan dari DPRD. Padahal masyarakat pemilik lahan telah menunggu, agar masalah sengketa pada kawasan tambang tersebut dapat segera terselesaikan. “Kita akan agendakan ulang pemanggilan pada pihak PT SSB,” tegas Rasmin Kamil. Sebelumnya, sejumlah warga Andowia yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang lokasinya digarap PT SSB, mendatangi kantor DPRD Konut. “Kami hanya menuntut hak sebagai pemilik lahan di lahan IUP PT SSB. Makanya kami mengadu ke sini,” celutuk salah seorang warga, sambil berlalu. Sayangnya, pihak perusahaan yang coba dikonfirmasi, belum berhasil ditemui dan dihubungi. (b/min)