KENDARINEWS.COM — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) resmi meluncurkan pelayanan SIM online. Program tersebut mereka sebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). Dalam layanan ini, masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi yang terpasang di ponsel. Aplikasi yang perlu diunduh pemohon SIM bernama ‘Digital Korlantas Polri’. Di dalam aplikasi tersebut adalah pelayanan SINAR. Polda Sultra dalam komando Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya pun berkomitmen mendukung dan menyukseskan semua program kerja Kapolri. Proses pengurusan SIM melalui aplikasi Sinar berbasis online, melalui Ditlantas Polda Sultra turut memudahkan masyarakat. Sekaligus momentum untuk mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Aplikasi Sinar ini sebagai terobosan baru pelayanan SIM. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurusan SIM di manapun dan kapanpun,” ujar Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya melalui Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi usai mengikuti peluncuran aplikasi Sinar secara virtual di aula Polres Kendari, Selasa (13/4). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan peluncuran aplikasi Sinar dari Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan secara virtual. “Aplikasi Sinar diluncurkan secara nasional, namun untuk Polda Sultra belum dapat diakses. Kami masih melakukan upgrade server di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah hukum Polda Sultra. Kalau sudah tuntas, kami akan umumkan pemberlakuannya dalam waktu dekat,” ungkap Kombes Pol Rahmanto Sujudi.
Kombes Pol Rahmanto Sujudi menjelaskan aplikasi Sinar ini untuk proses perpanjangan dan pembuatan baru Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama Sinar melalui App Store atau Play Store di smartphone. Melalui aplikasi itu, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi ke kantor Satpas SIM. “Aplikasi ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon ke Satpas. Layanan uji teori SIM secara online dan layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-Rikkes,” jelas Kombes Pol Rahmanto Sujudi.
Berbeda halnya dengan pembuatan SIM baru. Pemohon mesti hadir secara langsung di Satpas untuk ujian praktik. Pemohon harus registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut. “Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk uji praktik,” tutup Kombes Pol Rahmanto Sujudi.
Sementara itu Gubernur Sultra, Ali Mazi mengapresiasi aplikasi Sinar yang merupakan buah inovasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Hal itu sejalan dengan perkembangan teknologi di era industri 4.0 saat ini sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di tengah pandemi covid-19. “Aplikasi SIM online ini langkah tepat di tengah pandemi. Seperti yang disampaikan Kapolri, masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM hanya dari rumah atau dimana saja melalui aplikasi Sinar,” ujar Gubernur Ali Mazi.
Selain itu, aplikasi ini mampu mengefisienkan waktu masyarakat yang hendak mengurus SIM. Bagi Gubernur Sultra Ali Mazi, kehadiran aplikasi ini sebagai bentuk kepedulian Polri memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. “SIM adalah syarat mutlak berlalu lintas. Dengan adanya kemudahan, masyarakat lebih sadar dan taat untuk memiliki SIM,” pungkas Gubernur Ali Mazi.
Peluncuran Sinar oleh Kapolri secara virtual dihadiri Gubernur Sultra, Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Andike Sry Mutia, Danlanud HLO Kolonel Pnb Muzafar,Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra Benny Nurdin Yusuf, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang, dan sejumlah pejabat Forkopimda lainnya di Aula Polres Kendari. (ndi/b)