KENDARINEWS.COM — Umat Islam di Muna sudah bisa melaksanakan ibadah salat tarawih secara berjamaah di masjid pada bulan Ramadan 1442 hijriah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah memberi “lampu hijau” ibadah di masjid. Hanya saja, pengurus maupun jamaah masjid harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Kabag Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Muna, Abdul Azis Teo, menerangkan ketentuan pelaksanaan ibadah khususnya yang diselenggarakan dengan melibatkan banyak orang pada ramadan kali ini lebih longgar dari tahun sebelumnya. Khususnya pelaksanaan salat tarawih yang tahun lalu tidak boleh berjamaah di Masjid, maka tahun ini diizinkan namun tidak boleh melebihi 50 persen dari daya tampung Masjid itu sendiri.
“Berjamaah tetap boleh dilaksanakan tetapi hanya maksimal 50 persen dari kapasitas Masjid. Misalnya, masjid kapasitas 500 orang, maka dibatasi salat tarwih jangan lebih dari 250 jamaah. Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan menjalankan ibadah puasa dan Idul Fitri 1442 Hijriah,” katanya.
Ketentuan lain yang diatur lanjutnya, durasi ceramah ramadan maksimal 15 menit. Penceramah juga dianjurkan menyampaikan materi yang menguatkan nilai-nilai keislaman. Selain itu, masyarakat juga dibolehkan menggelar peringatan Nuzulul Quran dengan tetap mematuhi prokes. Pelaksanaan salat Ied tahun ini juga bisa dilakukan di masjid ataupun lapangan terbuka. “Panduan itu sudah merujuk pada surat edaran Menteri Agama,” paparnya. Ia meminta para pengurus masjid lebih proaktif dalam menyampaikan imbauan mematuhi prokes kepada jamaah. Dirinya berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah ramadan dengan optimal tanpa menimbulkan klaster baru pandemi Covid-19. (b/ode)