KENDARINEWS.COM — Dua sahabat berinisial BK (18) dan AR (19) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya ditangkap penyidik Polres Konawe atas dugaan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Korbannya, adalah mawar (nama samaran) warga Kecamatan Tongauna, Konawe.
Kasatreskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda mengatakan pelaku sudah menjalani penahanan di Mapolres Konawe. Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D subsider pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” ujar Iptu Husni Abda saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Kamis (8/4).
Kronologisnya kejadian, kata dia, awalnya BK menjemput korban di rumahnya Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe. Lalu membawa korban menuju ke Desa Duriasi Kecamatan Wonggeduku, Konawe untuk membeli skincare. Tetapi toko tersebut sudah tutup karena sudah larut malam.
“Berdasarkan pengakuan pelaku BK, awalnya ia berniat mengantar korban pulang akan tetapi karena sudah larut malam, BK meminta temannya dalam hal ini AR, menemani ia mengantar korban menggunakan mobil pick up,” ungkapnya. Bukannya diantar di rumah, korban malah dibawa ke wilayah persawahan. Korban diperkosa di sebuah gubuk. Padahal antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan spesial. Statusnya mereka hanya teman atau saling kenal satu sama lain. Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke pada Polres Konawe. (b/ndi)