KENDARINEWS.COM — Pendapatan ED (38) sebagai tukang pijak dianggap belum cukup. Untuk mendapat uang tambahan, wanita ini pun nekat berprofesi sebagai penjual narkoba. Bukan untung, warga Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli Kota Kendari ini justru terancam hukuman penjara selama 20 tahun. ED diringkus tim unit 1 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra di sebuah rumah pijak di Jalan Ir. H Alala Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 26 sachet sabu seberat 11,6 gram.
“Setelah ditangkap, selanjutnya ED digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra, guna proses penyidikan lebih lanjut. Rencana, polisi akan melengkapi administrasi sidik, memeriksa urine dan darah pelaku di Labfor Makassar, melakukan gelar perkara dan melakukan giat lidik pengembangan,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kamis (8/4). Berdasarkan hasil penyidikan, barang haram tersebut didapat pelaku, dari jaringannya di kota Kendari. Dengan sistem tempel. Polisi masih memburu jaringannya. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Kendari. Nantinya jika terbukti bersalah, pelaku akan diancam berdasarkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Petugas akan terus menyelidiki kasus ini. Semoga saja jaringan pelaku dapat segera dibongkar,” jelas pria yang akrab dengan awak media ini. Barang bukti yang diamankan, diperoleh dari hasil penggeledahan di dua tempat. Pertama di sebuah panti pijat Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Punggaloba. Tim menemukan 16 sachet sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan barang bukti, dirumahnya di Jalan Mata Air Kelurahan Puday. Ditemukan lagi 10 sachet sabu di rumahnya. (b/ndi)