Curi AC Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Pemulung Diringkus Polisi

KENDARINEWS.COM — Pria berinisial SU (28) hanya bisa menyesal. Lelaki yang berprofesi sebagai pemulung ini terancam hukuman penjara. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian di Kantor Dinas UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Sultra tepatnya di Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Kamaraya, Kecamatan Kendari Barat. “Perbuatannya ini terbilang nekat. Pelaku mengambil dua buah air conditioner (AC) di kantor tersebut. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Kamaraya, Iptu Ridwan saat diwawancarai wartawan Kendari Pos, Minggu (4/4).

Kronologis kejadiannya lanjut Iptu Ridwan, berawal dari laporan seorang pegawai Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Sultra. Dikatakannya, telah terjadi pencurian di kantor tersebut. Atas laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku. “Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangannya (pelaku), awalnya ia melakukan aktivitasnya seperti biasa, keliling mencari barang barang bekas. Kemudian sekitar pukul 14.30 saat melintas di depan kantor itu, pelaku melihat kondisi kantor dalam keadaan sepi dan langsung melancarkan aksinya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang spesialis pelaku pencurian di perkantoran. Karena dari keterangan pelaku, ini bukan kali pertama ia beraksi. Perbuatannya ini sudah yang kedua kalinya dilakukan pelaku. “Hasil pemeriksaan, ternyata modusnya sambil mencari barang barang bekas, jika melihat ada gedung kantor yang sedang sepi, ia beraksi,” ujarnya. Saat ini, pelaku telah berada diamankan Polsek Kemaraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. “Tersangka sudah kami tahan,” tutupnya. (c/ndi)

Tinggalkan Balasan