KPK dan BPK Pertanyakan Pajak Belanja Makan Minum Pemda Kolut

KENDARINEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan pajak pendapatan pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) 2021. Ada beberapa instansi dianggap lalai menangani masalah itu dan diminta melakukan pembenahan, khususnya terkait soal belanja makan dan minun. Hal itu dikemukakan Wakil Bupati (Wabup) Kolut, H. Abbas, saat menggelar rapat evaluasi penerimaan pajak 2021. Menurutnya, ada beberapa pembahasan terkait pajak tersebut namun yang terutama menyangkut anggaran di OPD dan terkhusus biaya makan dan minum.

“Sebagai contoh, Kita kedatangan tamu dan diajak belanja di rumah makan dan atau melakukan pengeluaran lain-lainnya. Pemilik warung termasuk hotel itu langsung dipungut 10 persen pajak dan itu berlaku untuk semua, termasuk masyarakat umum karena ada regulasinya,” paparnya. Hanya saja, ia menilai masih ada beberapa OPD yang lalai soal pungutan pajak hingga hal itu dipersoalkan oleh KPK maupun BPK, karena tidak ada yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD). “Seolah-olah uang itu semua dibelanja di luar Kolut. Jadi ditanya yang dibelanjakan dalam Kolut di mana saja,” ujar Abbas.

Pemberlakuan pajak tersebut memang telah diterapkan sebelum pandemi Covid-19. Saat itu PAD Kolut secara umum lebih dari Rp 46 miliar. Setelah pandemi, realisasi pendapatan hanya terealisasi Rp 30 miliar lebih. Tahun ini target pendapatan pajak Kolut diproyeksi di atas Rp 40 miliar termasuk sasaran 2022 mendatang. Pihaknya juga berupaya mengaktifkan sektor-sektor pemasukan yang berbagai potensi yang bisa mendatangkan rupiah termasuk wisata dan lain-lain. “Sanksi bagi wajib pajak sebenarnya ada, namun kami selalu mendahulukan musyawarah dan pendekatan,” tuturnya.

Para pengusaha diharapkan bisa memahami tujuan dari pajak yang sangat besar pengaruhnya bagi pembangunan daerah. Menunaikan kewajiban tersebut sama dengan membantu kemajuan Kolut pada umumnya secara tidak langsung. “Tetapi kalau ASN saya tekankan memang, jangan belanjakan uang negara ke tempat yang tidak taat pajak,” pungkasnya. (b/rus)

Tinggalkan Balasan