Kewenangan Penyidikan 1.062 Polsek Dicabut, Sultra Ada 15 Polsek

KENDARINEWS.COM — Sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan suatu perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 15 Polsek berada di wilayah hukum Polda Sultra. Pasca ditetapkan SK Kapolri itu nomor Kep/613/III/2021, Polsek tersebut hanya menjalankan tupoksi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak dikeluarkannya SK per tanggal 23 Maret 2021. Kebijakan ini merujuk pada program prioritas Commander Wish. Yang mana, kepolisian konsern melakukan transformasi, penataan kelembagaan, penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. “Sebagai rencana aksinya, Kapolri mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan,” kata Dolfi Kumaseh meneruskan pernyataan Kapolri dalam keterangan resminya, Rabu (31/3).

Sesuai perintah Kapolri, Polsek yang tidak melakukan penyidikan mempedomani surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu. “Keputusan itu berdasarkan, undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya. SK Kapolri ini merujuk Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan