Perusahaan Tambang Abaikan Panggilan Rapat, DPRD Kolaka Geram

KENDARINEWS.COM — Sikap manajemen PT Akar Mas Internasional (AMI) yang terus mengabaikan panggilan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kolaka membuat geram sejumlah pihak. Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Selatan (HIPPMA Kolsel) dan DPRD Kolaka tak habis pikir. Padahal pertemuan telah disepakati pada Kamis (25/5). Sejumlah pihak terkait seperti dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan pemerintah telah hadir.

Ketua HIPPMA Kolsel, Apri Dirja Saputra, mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan sikap direksi PT AMI yang enggan menghadiri RDP. Padahal, sebagai sumber permasalahan, PT AMI datang memberikan penjelasan terkait aktivitas penambangan yang dilakukan di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa. “Dengan ketidakhadiran PT AMI pada RDP kali ini, maka semakin meyakinkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran dalam melakukan aktivitas penambangan. Olehnya itu, kami meminta DPRD Kolaka untuk mengeluarkan rekomendasi ke aparat atau Inspektur Pertambangan agar segera menghentikan aktivitas PT AMI,” tudingnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kolaka, Syarifuddin Baso Rantegau, juga mengaku kesal dengan ketidakhadiran pihak PT AMI di RDP tersebut. Padahal sebelumnya pihaknya telah menyurat ke perusahaan tersebut untuk menghadiri RDP. Terkait tuntutan massa, kata pria yang karib disapa Haji Tontong tersebut mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditembuskan kepada Inspektur Pertambangan dan aparat kepolisian. Dalam surat tersebut, pihak terkait diminta untuk memantau langsung ke lapangan dan melakukan penindakan jika PT AMI terbukti melakukan pelanggaran.

“Dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan. Jika terbukti melanggar, maka aktivitas PT AMI harus dihentikan oleh aparat,” tegasnya. Kata Haji Tontong, berdasarkan informasi yang diterima dari Pemerintah Desa Hakatutobu, PT AMI selalu melakukan aktivitasnya di malam hari. “Yang jelas jika nanti terbukti melanggar dan masih melakukan aktivitas, maka aparat harus melakukan penindakan,” ulangnya, menegaskan.

Untuk diketahui, PT AMI merupakan perusahaan tambang swasta yang saat ini sedang disorot karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses penambangan. Mulai dari tak memiliki izin penggunaan jalan nasional dan penggunaan terminal khusus, juga IUP dan Amdal perusahaan tersebut juga dipertanyakan. PT AMI juga telah mengabaikan beberapa kali undangan RDP dari DRPD Kolaka yang hendak mempertanyakan dugaan pelanggaran tersebut. (b/fad)

Tinggalkan Balasan