KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) turun tangan dengan menerbitkan surat peringatan pada sejumlah pedagang ikan dan sayur yang menggelar lapak di sejumlah ruas jalan dalam area ibu kota. Mereka diberi waktu tujuh hari melakukan relokasi mandiri sebelum dibubarkan paksa oleh Satuan Polisi (Satpol) PP jika masih bertahan. Camat Lasusua, Amiruddin, membenarkan perihal surat peringatan pemerintah yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolut, Taupiq S, tertanggal 23 Maret 2021. Itu merupakan langkah tegas yang diambil Pemkab setelah pedagang tak memerlihatkan sikap koperatif usai diimbau dua kali.
“Akan dibubarkan. Sudah dua kali diimbau dalam bentuk surat dan kali ini sudah surat peringatan dari Pemkab secara langsung,” ungkap Amiruddin, Kamis (25/3). Surat tersebut telah digandakan dan disampaikan langsung ke para pedagang ikan dan sayur yang masih berjualan di luar pasar sentral. Pihak dinas terkait juga telah menyiapkan lapak kosong dalam kawasan pusat perbelanjaan itu untuk ditempati.
Terdapat sekitar 30 pedagang ikan dan sayur menjajakan jualannya pada sejumlah ruas jalan ibu kota di Lasusua. Mereka ditertibkan karena selain melanggar RTRW, juga mengurangi estetika wajah kota serta menimbulkan bau tidak sedap. Sejumlah lapak itu tersebar mulai dari Tugu Kelapa menuju eks Pasar Lama serta ruas jalan ke jembatan penghubung menuju Desa Pitulua. Padahal di area akses penyeberangan itu tidak dibenarkan berjualan sayur maupun ikan mentah, terkecuali yang siap saji. (c/rus)