Simpan Sabu di Bungkusan Mie Instan, Pria di Kolaka Diringkus Polisi

KENDARINEWS.COM— Anggota Satnarkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan R alias M di Jalan Kolohipo, Kelurahan Laloeha Kecamatan Kolaka pada Rabu (24/3) pagi. Pria 41 tahun tersebut diamankan karena ketahuan menyimpan sabu.

Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, mengungkapkan, terduga pelaku diamankan di rumah kosnya di jalan Kolohipo. Saat ditangkap, pihak kepolisan melakukan penggeledahan di rumah kos dan pengembangan ke rumah pelaku. Hasilnya, barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu kembali ditemukan di rumah pelaku yang ada di Kelurahan Tahoa.

“Di rumah kos pelaku kami menemukan tiga sachet yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Itu ditemukan dalam bungkus mie instan. Total berat bruto barang bukti 26,10 gram,” bebernya. Mantan Kasi Humas Polsek Wundulako ini mengatakan, saat ini terduga pelaku R alias M bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami juga akan melakukan pengembangan ke bandar yang lebih besar,” pungkas Riswandi. (b/fad)

Tinggalkan Balasan