KENDARI, KENDARINEWS.COM–Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) segera berlaku di Sultra. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melaunching ETLE. Peluncuran tilang elektronik itu disaksikan Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya bersama unsur Forkopimda di aula Dachara Polda Sultra, Selasa (23/03/2021).

ETLE merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Sepuluh pelanggaran yang dapat terpantau pada alat tersebut. Di antaranya, tidak menggunakan helm, tidak membayar pajak/STNK mati, menerobos lampu merah, melewati batas marka jalan, dan lain sebagainya.
Penerapan E-tilang dilandasi kebutuhan penegakkan hukum terkait tertib berlaluintas dengan konsep praktis, juga menghindari praktif koruptif tilang agar denda tilang dapat secara optimal masuk ke kas negara.
“Adanya ETLE ini akan memudahkan birokrasi setiap penindakan pelanggaran, dan hanya akan menggunakan denda tertinggi, nanti pada sosialisasi akan kami sampaikan,” ujar Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Suyudi.
Peluncuran ETLE di jajaran Polda Sultra akan dilakukan pada 23 April mendatang. Untuk kota Kendari akan dipasang sebanyak 16 ETLE. (abd/b)