KENDARINEWS.COM — Program pelebaran jalan Cakalang di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka hingga kini belum tuntas. Salah satu penyebabnya karena ada warga pemilik dua unit rumah yang terdampak pelebaran jalan, tidak menerima besaran ganti rugi yang telah ditetapkan Tim Apresial. “Dari 106 rumah yang terkena dampak, 104 rumah sudah tuntas ganti ruginya. Sedangkan dua rumah itu pemiliknya meminta ganti rugi di atas nilai yang telah ditetapkan oleh Tim Apresial. Sedangkan kami tidak boleh melakukan pembayaran di atas nilai yang ditetapkan,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kolaka, Arifin Jamal saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/3).
Meskipun proses ganti rugi 104 rumah telah dituntaskan sejak tahun 2020 lalu, namun kata Arifin, pihaknya juga masih menyiapkan anggaran untuk ganti rugi dua rumah yang menolak tersebut. “Uangnya ada disiapkan dan kami akan berikan jika mereka sudah mau menerima besaran ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Tim Apresial tersebut,” jelasnya. Mantan Kabag Pemerintahan Setkab Kolaka tersebut menegaskan, pihaknya bisa saja membongkar paksa dua rumah yang terkena dampak tersebut, meskipun pemiliknya masih enggan menerima ganti rugi. Caranya, dengan menitipkan uang ganti rugi tersebut ke Pengadilan.
“Dalam undang-undang sudah jelas. Jika pemilik dua rumah itu menolak ganti rugi maka uangnya bisa dititip ke Pengadilan. Jika uangnya sudah dititip maka kami sudah bisa membongkar rumahnya,” tegasnya. Meskipun pihaknya bisa saja melakukan hal tersebut, namun kata Arifin pihaknya saat ini masih tetap mengedepankan cara persuasif untuk menyelesaikan persoalan itu. “Kami harap dua pemilik rumah yang menolak ganti rugi ini bisa mengerti dan menerima ganti rugi tersebut. Ini adalah program pemerintah yang harus berjalan. Ini juga demi kepentingan masyarakat umum,” tuturnya. (c/fad)