Polres Baubau Ringkus Oknum ASN Pengedar Jaringan Lapas, BB 38,18 Gram Diamankan

KENDARNEWS.COM — Seorang lelaki paruh baya berinisial FA alias PM (53) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kota Baubau diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan tersangka diringkus di Jalan Labalawa, Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari Kota Baubau. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu paket bungkusan plastik bening yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu seberat 38,18 gram.

“Tim Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap peredaraan narkoba di Kota Baubau. Tersangka adalah seorang ASN di lingkup Pemkot Baubau,” kata AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari saat menggelar konferensi pers di aula Polres Baubau, Jumat (19/3).

Kronologis pengungkapan kata dia, berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, ada orang yang dicurigai sedang mengambil paket yang dicurigai narkotika jenis sabu. Alamatnya berada di jalan Palagimata, tepat di depan kantor Wali Kota Baubau. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota Satresnakoba dengan melakukan pemantauan.

“Saat menyadari anggota menghampiri mobilnya, spontan pelaku langsung melarikan diri dengan menancap gas mobilnya. Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga kendaraan pelaku berhasil dihentikan di Jalan Labalawa. Dalam aksi kejar-kejaran itu, ternyata pelaku membuang barang bukti (narkotika) di jalan. Kemudian pelaku di dalam pengamanan anggota menujukan BB tersebut di tempatnya dibuang,” terang Kapolres.

Barang bukti yang dibuang oleh terduga pelaku kata dia, merupakan satu paket bungkusan plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 38,18 gram. Kemudian beberapa BB lain seperti sebuah handphone, tiga bungkus saset bening, satu bungkus saset plastik besar kosong dan mobil. “Pelaku ini adalah jaringan lapas Baubau. Ia (terduga pelaku,red) adalah pengedar sekaligus pemakai,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku menekap di dalam tahanan Polres Baubau untuk mempertangung jawabkan perbiatanya. Terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 sub pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (b/ahi)

Tinggalkan Balasan