KENDARINEWS.COM — Kelanjutan pengusutan kasus jual beli kawasan hutan di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, dipertanyakan. Massa yang mengatasnamakan Barisan Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (Baperka Sultra) meminta penjelasan penanganan laporan tersebut di Polres Kolaka, Kamis (18/3). Massa mempertanyakan keterlibatan salah seorang oknum anggota DPRD Kolaka, NG dan G yang kini menjabat sebagai kepala desa (Kades) di Kecamatan Pomalaa.
Koordinator Aksi, Megi, menuding, NG melakukan penjualan lahan pada kawasan hutan yang berada di Desa Popalia dengan cara menggunakan pengalihan hak atas tanah seluas 40 hektare pada tahun 2012 lalu saat ia masih masih menjabat sebagai Kades Popalia. “Berdasarkan pengakuan pemilik lahan saat ini, mereka membeli kawasan hutan itu dari G yang merupakan ayah NG. Mereka berani melakukan pembelian lokasi tersebut dengan dasar surat pengalihan hak dari Kades Popalia. Data yang kami himpun dalam laporan, ada 20 orang pembeli tanah di kawasan hutan lindung dan sudah dikelola serta dijadikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit,” versi Megi.
Makanya massa meminta penyidik Polres Kolaka segera melakukan pengusutan dugaan pelanggaran tersebut. Wakapolres Kolaka, Kompol Nuzul Sukendar yang menerima aksi unjuk rasa tersebut mengatakan, pengaduan permasalahan jual beli kawasan hutan di Desa Popalia telah ditindaklanjuti penyidik. “Masih dalam proses dan hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan sembilan saksi,” jelasnya. (c/fad)