KENDARINEWS.COM — Realisasi penerimaan daerah melalui retribusi pasar tahun 2020 memenuhi target. Padahal pajak retribusi ini baru diberlakukan pertengahan tahun lalu. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) optimis pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pasar tahun 2021 akan meningkat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mubar, Pakhrum mengatakan sumbangsih retribusi pasar terhadap PAD Mubar tahun 2020 sebesar Rp 50 juta. Capaian ini telah memenuhi target tahun lalu. “Retribusi pasar mulai diberlakukan pada pertengahan tahun lalu. Namun demikian, targetnya bisa kita capai,” ujarnya.
Tahun ini, pihaknya tak ingin menargetkan yang muluk-muluk. Paling tidak bisa melebihi capaian tahun sebelumnya. Makanya, pihaknya terus membenahi sarana pasar. “Kita upayakan melebihi tahu lalu. Saya berharap para pedagang taat membayar retribusi. Sebab hasilnya akan kembali ke pedagang sendiri melalui pembenahan sarana dan prasaran pasar,” ujarnya. Retribusi pasar tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018. Besaran iurannya hanya Rp 2.500. Rinciannya, Rp 1.500 sewa lods dan Rp 1.000 untuk kebersihan pasar. (c/yaf)