Simpan 6,76 Gram Sabu, Remaja di Kendari Diamankan

KENDARINEWS.COM — Orang tua harus lebih hati-hati memantau pergaulan anak remaja. Pasalnya, peredaran Narkoba di Kota Kendari telah menyentuh kalangan Anak Baru Gede (ABG). Baru-baru ini, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Polda Sultra, berhasil mengamankan remaja berinisial A (17) Dari tangannya, diperoleh barang bukti 6,76 gram sabu siap edar.

“Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Jalan Kolonel Abdul Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Kini pelaku lengkap barang bukti sabu, telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Minggu (28/2).

Pengungkapan kasus tersebut katanya, awalnya dari informasi masyarakat. Dikatakan, tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan pelaku di Jalan Kolonel Abdul Hamid. Berangkat dari laporan tersebut, tim langsung menindaklanjuti. “Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan surveillance, sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.

Usai ditangkap lanjut dia, polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan 16 sacet kecil berisikan narkotika jenis sabu. “Barang bukti sabu ditemukan dalam kaleng rokok surya,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kendari. “Pelaku menyebut, sabu tersebut didapat dari seorang napi laki-laki, Lapas Kelas 2 A Kendari. Tim sempat melakukan pengembangan, sayangnya saat dihubungi, nomor handphonenya tidak aktif,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan