KENDARINEWS.COM — Penghasilan pria berinisial NS (35) sebagai nelayan belum cukup. Untuk mencari tambahan, warga Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Konawe nekat menjual Narkotika jenis sabu. Namun sepandai-pandainya ia menyimpan aksinya, tetap akan terungkap juga. NS akhirnya diamankan tim Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra ditangkap di rumahnya.
“Dari tangannya polisi mendapatkan barang bukti 21 sachet narkotika jenis sabu seberat 5,7 gram. Selain itu, kita juga mengamankan satu unit handphone, 25 lembar sachet kosong, dua pembungkus rokok, satu buah pipet sendok sabu, satu lembar kartu KTP, dan satu pembungkus bekas kapas rokok elektrik,” beber Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Minggu (28/2).
Pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di wilayah mereka. Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 melakukan upaya penangkapan paksa. Tersangka ditangkap di rumahnya, yang berada di Jalan Poros Kendari – Toronipa. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, yang disaksikan Kepala Desa dan RT setempat.
“Dari penggeledahan ditemukan 21 sachet narkotika jenis sabu dalam satu kemasan bekas rokok Sampeorna mild yang tersangka buang dia atas atap rumahnya. Lalu pengeledahan dalam kamar tidur tersangka di temukan satu kemasan bekas rokok Surya yang berisikan 25 lembar sachet kosong di lantai kamar tersangka,” ujarnya.
Dari pengakuan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dengan sistem tempel. Pelaku memesan dari seseorang yang ada di Kota Kendari. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan. Untuk tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut. “Guna mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (b/ndi)