Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPU, Kejari Kolut Tetapkan Dua Tersangka

KENDARINEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, menetapkan dua tersangka dalam lanjutan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengadaan lahan untuk (TPU) yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial Fi dan Fa. Tersangka Fi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan tersangka Fa selalu pelaksana kegiatan di lapangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Teguh Imanto SH M Hum, membeberkan soal kronologis terjadinya kasus ini bermula pada tahun 2018 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, melakukan pengadaan lahan untuk TPU yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 350 juta.

Selanjutnya, ungkap Kajari, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya atas proyek pengadaan lahan TPU tersebut, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, lantaran lahan yang rencananya akan dijadikan TPU tersebut, ternyata letak titik koordinatnya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (HL), berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017. “Jadi berdasarkan hasil ekspose yang kami lakukan Kamis (11/2/2021) lalu, kami berkesimpulan dalam kasus ini daerah telah mengalami kerugian keuangan, akibat transaksi pembayaran atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan,” tegas Kajari.

Di samping itu sambung Kajari, dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan juga banyak kesalahan dalam proses pengadaan lahan TPU yang dimaksud. Salah satunya yakni Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolut, selaku leading sektor dari proyek pengadaan lahan tersebut, tidak pernah meminta izin khusus dari Kepala Daerah atas pengadaan lahan tersebut.

Padahal, ungkap Kajari, sesuai dengan konsep pengelolaan tata ruang daerah yang ada di Kolut, seharusnya lokasi tanah tersebut tidak masuk dalam konsep tata ruang sebagai daerah makam. Olehnya itu, kata Kajari, jika lahan dimaksud ingin dimanfaatkan sebagai kawasan pemakaman, seharusnya KPA atau pelaksana kegiatan bisa meminta izin khusus kepada Bupati, namun ternyata izin khusus tersebut tidak ada.

“Jadi dalam hal ini Bupati sudah menetapkan aturan-aturan namun ternyata aturan itu tidak dilaksanakan. Sementara kegiatan pengadaan lahan tersebut tetap berjalan dan sudah dilakukan transaksi pembayaran. Dan faktanya lagi lahan itu ternyata masuk dalam kawasan hutan,” ungkapnya. Kajari menambahkan, usai penetapan dua tersangka ini, pihaknya masih akan kembali melakukan pemeriksaan-pemeriksaan sehubungan dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.(Red/Marno). (KN/IS)

Tinggalkan Balasan