DPO Polisi, Oknum Guru di Muna Tersangka Pencabulan Terancam Dipecat

KENDARINEWS.COM — Polsek Parigi Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap oknum guru SMP inisial LR, tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur. Saat ini, LR pria 39 tahun ini pun telah ditetapkan sebagai DPO. Bukan hanya itu, bila proses persidangan LR ditanyakan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, maka yang bersangkutan pun terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, Ashar Dulu yang dikonfirmasi perihal status DPO LR, mengaku belum mendapatkan informasi tentang perbuatan guru SMP di Labulu-bulu itu. “Sampai saat ini kami belum dengar info tentang itu,” ungkapnya, Senin (15/2/2021) malam.

Kendati demikian, mantan Kabid Dikjar Dikbud Muna ini mengatakan, jika benar yang bersangkutan bersalah yang berkekuatan hukum tetap maka sanksi berat menantinya. “Sanksinya bisa dipecat dari ASN,” tegas Ashar. “Jika sudah dilapor ke kepolisian, kami menunggu seperti apa hasilnya nanti,” imbuhnya. (KN/IS)

Tinggalkan Balasan