KENDARINEWS.COM — Sistem zonasi tak hanya diberlakukan terhadap pelajar. Tahun 2021, Pemprov Sultra mulai memberlakukan metode ini untuk tenaga pengajar. Sesuai rencana, penerapan sistem zonasi ini akan diterapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra mulai Maret mendatang. Penerapan ini berlaku bagi guru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kepala Dikbud Sultra, Asrun Lio, mengatakan untuk aplikasi zonasi guru sudah siap. Saat ini, Dikbud tinggal merampungkan proses penginputan data-data guru dalam sistem. Dengan begitu, zonasi masing-masing guru akan kelihatan. “Tentu dengan begitu ini akan memudahkan kita melakukan mutasi-mutasi guru sesuai dengan kebutuhannya. Rencana tahap awal, bulan maret sudah bisa di publis,” kata Asrun Lio, Senin (15/2).
Ivonasi ini lanjut alumni The Australian National University, akan lebih memudahkan. Sebab pihaknya bisa mengetahui sebaran guru. Dengan begitu, akan ketahuan sekolah mana yang mengalami kekurangan atau kelebihan mata pelajaran tertentu. “Guru-guru yang mengajar jauh dari rumahnya akan kita pindahkan ke sekolah yang terdekat. Upaya ini dilakukan sebagai sistem mendekatkan sekolah dengan tempat tinggal guru,” ucapnya.
Untuk tahap awal, pihaknya tidak akan menetapkan satu daerah sebagai percontohan. Tetapi akan langsung dilakukan secara merata dan menyeluruh. Dimana sistem zonasi tersebut berlaku untuk seluruh sekolah di Sultra yang berada di bawah kewenangan Dikbud Sultra. “Pada Maret itu, secara menyeluruh akan dilakukan zonasi untuk sekolah baik SMA, SMK dan SLB di 17 kabupaten dan kota,” ungkapnya. (b/rah)
Zonasi Tenaga Pengajar
-Mudahkan Pendataan dan Sebaran Guru
-Dekatkan Tempat Mengajar dengan Rumah
-Antisipasi Kekurangan dan Kelebihan Guru Mata Pelajaran
Aplikasi Telah Siap
Tinggal Penginputan Data
Diterapkan Bulan Maret
Khusus SMA, SMK sederajat dan SLB