UU Cipta Kerja Disosialisasikan di Konut


KENDARINEWS.COM — Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja disosialisasikan di Konawe Utara (Konut). Seremoni tersebut dilangsungkan di aula Pemkab Konut, Selasa (15/12). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, M. Ridwan Badallah, menuturkan, terdapat beberapa entry point dalam aturan tersebut. UU Cipta Kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, setiap tahun terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal. Namun kerap terjadi disharmonisasi perizinan serta tumpang tindihnya operasional disetiap sektor pekerjaan.

“Dengan ditetapkannya UU cipta kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi,” pendapatnya. Kepala Dinas Kominfo Sultra itu menyampaikan pentingnya kerja sama atau teamwork yang dikemas dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, komunitas masyarakat, akademisi dan media. Selain itu tak kalah pentingnya melibatkan komunitas mahasiswa dalam mengawal dan pemberian pencerahan kepada masyarakat terkait UU Cipta Kerja.

Bupati Konawe Utara, Ruksamin melalui Asisten II, Hj. Alisa, sangat mengapresiasi sosialisasi UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. “UU cipta kerja yang disosialisasikan menjadi awal untuk dilaksanakan, selanjutnya untuk didiskusikan yang lebih detail agar masyarakat lebih memahami,” timpal Asisten I Sekretariat Pemkab Konut, Muhardi Mustafa. Dalam sosialisasi itu menghadirkan dua akademisi yakni Ahmadi, SH., MH dan Husain Insawan, M.Ag dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. (c/min)

Tinggalkan Balasan