KENDARINEWS.COM — Aktifivas penambangan di Kecamatan Pomalaa, kembali disorot. Sejumlah massa yang menamakan diri Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Selatan (HIPPMA Kolsel) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kolaka, Senin (14/12). Dalam orasi yang disampaikan, massa meminta agar aktivitas penambangan PT Akar Mas bersama mitranya yang dilakukan di Kecamatan Pomalaa segera dihentikan karena diduga tidak mempunyai izin.
Versi Koordinator Aksi Demonstrasi, Muhammad Hendra Amarullah, berdasarkan laporan dari masyarakat dan investigasi, pihaknya menemukan aktivitas yang diduga dilanggar oleh PT Akar Mas bersama mitranya. Salah satunya yaitu melintasi jalan nasional. “Dalam aktivitasnya, PT Akar Mas ini melintasi jalan nasional. Untuk melintasi jalan nasional tersebut harus punya izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Sementara kami menduga PT Akar Mas tidak mempunyai izin tersebut,” tudingnya.
Sambung Hendra, walaupun jika PT Akar Mas memiliki izin dari BPJN, namun hanya berlaku untuk kendaraan roda enam. “Sementara mereka menggunakan kendaraan roda 10,” sorotnya. Selain izin dari BPJN, Henda juga mempertanyakan penggunaan terminal khusus atau jeti yang digunakan PT Akar Mas dalam proses pengapalan. Pihaknya menduga, perusahaan swasta tersebut tidak mempunyai izin.
“PT Akar Mas ini juga telah melakukan join operasional yang tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, kami juga menduga Amdalnya bermasalah,” tambahnya. Hendra berharap, dengan adanya aksi tersebut maka persoalan itu dapat segera diselesaikan. “Minimal Kabupaten Kolaka ini bersih dari perusahaan nakal yang hanya mengeruk kekayaan alam kita dan tidak memperhatikan aturan. Kalau memang perusahaan itu tidak mampu penuhi syarat, maka berhentilah menambang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Akhdan, yang menerima massa, berjanji akan mempertemukan para demonstran tersebut dengan pihak terkait. Terkait tuntutan massa, Akhdan mengakui, bahwa PT Akar Mas belum mempunyai izin penggunaan jalan dari BPJN. Bahkan kata Legislator PPP tersebut, PT Akar Mas pernah diberi teguran karena aktivitasnya yang menggunakan jalan nasional tersebut.
“Sebenarnya PT Akar Mas ini memang tidak mempunyai izin penggunaan jalan. Mereka pernah diberi surat teguran pemanfaatan bagian-bagian jalan nasional. Kami akan selesaikan persoalan ini dengan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dan menghadirkan pihak dari PT Akar Mas dan juga Syahbandar Pomalaa,” janjinya. (b/fad)