Bawaslu Sultra Imbau Pemilih Patuhi Prokes di TPS

KENDARINEWS.COM — Upaya cegah klaster baru penyebaran pandemi Covid-19 saat Pilkada terus dilakukan. Pemilih diminta menjaga jarak saat berada di area Tempat Pemungutan Suara (TPS). Itu untuk mencegah potensi kerumunan saat pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, untuk mencegah kerumunan di TPS, jarak pemilih minimal satu meter saat mengantri menuju bilik pencoblosan. Sedangkan pemilih yang menunggu di luar TPS, diimbau tidak menciptakan kerumunan dan wajib mengenakan masker dan pelindung wajah.

Ia mengatakan pihaknya akan menegur pemilih yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes). Bila abai dengan teguran lisan, kata dia, pihak kepolisian akan bertindak. “Dua orang yang bercerita dengan jarak yang tidak sesuai anjuran, juga bakal ditertibkan. Hal itu mencegah potensi menyebarnya virus corona,” katanya.

Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, ia meminta masyarakat tidak perlu takut atau was-was berkunjung ke TPS 9 Desember 2020 mendatang. Penerapan protokol kesehatan, kata dia, menjadi prioritas penyelenggara saat pemilihan berlangsung dan setelah pemilihan. Sebelum bertugas, panwascam bakal menjalani rapid test untuk memastikan tidak terpapar pandemi.

Jelang pemungutan suara, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Tidak mudah terhasut oleh isu atau narasi bersifat provokatif yang dapat memicu perpecahan. Ia meminta paslon untuk tidak menghadirkan cara-cara inprosedural dalam memikat simpati masyarakat.

“Semua elemen baik palson, tim kampanye dan masyarakat diharapkan bersinergi menjaga kedamaian dan ketertiban pilkada,” tandasnya. (ali/b).

Tinggalkan Balasan