Melanggar Prokes, Wali Kota Ancam Tutup Tempat Usaha

KENDARINEWS.COM — Meski jam malam di Kota Kendari masih diberlakukan, masih saja warga yang beraktifitas atau nongkrong di luar rumah di atas jam 22.00 Wita. Dalam beberapa pekan terakhir, aktifitas masyarakat di sejumlah sudut kota mulai ramai kembali. Salah satunya di pelataran Tugu Religi. Wali Kota Kendari, Sulkarnain tak menampik jika beberapa warga masih melakukan aktifitas di luar rumah diatas pukul 22.00 Wita. Menurutnya, kebanyakan masyarakat yang “nongkrong” sebagian besar adalah warga pendatang (luar kota) yang belum mengetahui soal pemberlakuan jam malam di Kota Kendari.

“Apalagi pasca hadirnya Jembatan Teluk Kendari. Itu sekitar 20 ribu masyarakat dari luar kota datang di Kendari. Tentu beberapa diantara dari mereka berkesempatan menyambangi beberapa tempat di Kendari mulai dari Mall hingga destinasi wisata lain di Kota Kendari. Ini tidak bisa kita hindari,” kata Sulkarnain. Kendati demikian, pihaknya tak henti melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku. Tiap saat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Wabah Covid-19 Kota Kendari melakukan operasi yustisi.

“Petugas kami setiap hari, tanpa mengenal waktu, siang dan malam terus menggelar operasi yustisi. Masyarakat yang belum tahu kami edukasi. Kalau masih mengulangi terus perbuatan kami berikan sanksi. Mulai dari teguran hingga sanksi sosial. Kalau pelaku usaha yang melanggar tentu kami berikan sanksi penutupan tempat usaha sementara,” kata Sulkarnain.

Pemberlakuan jam malam merupakan salah satu upaya pemkot dalam menekan laju penularan Covid-19 di Kota Kendari. Sejak diberlakukan pada September lalu, terbukti masyarakat mulai mengurangi aktifitasnya di luar rumah yang berefek terhadap jumlah kasus positif Covid-19. “Memang angkanya berfluktuaktif. Namun kebijakan-kebijakan yang kita keluarkan setidaknya bisa terkendali wabahnya sehingga tidak menimbulkan korban,” kata Sulkarnain.

Ketua DPC PKS Kota Kendari ini memastikan, surat edaran pemberlakukan jam malam dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes pencegahan Covid-19 akan belaku tanpa batas waktu yang ditentukan. “Aturan ini kita tidak akan cabut sampai kondisi wilayah kita benar-benar aman sampai pemerintah mencabut status darurat,” kata Sulkarnain.

Ketua Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengaku telah menyurati Pemkot untuk mengkaji ulang terkait jam malam tersebut. Pasalnya, berdasarkan aspirasi dari Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan PUB (Arokab) Kendari yang diterimanya beberapa waktu lalu, pemberlakuan jam malam hanya berlaku bagi pedagang kecil sementara beberapa tempat hiburan malam (THM) masih beroperasi.
“Ini yang dianggap merugikan sebagian besar pedagang kecil. Kalau penerapan jam malam itu mematikan pedagang kecil, ya untuk apa dipertahankan. Makanya kami minta dievaluasi itu,” cetusnya.

Mengenai Prokes terhadap pelaku usaha hiburan malam, pihaknya bakal turun langsung untuk mengecek kebenaran seperti yang disampaikan Arokab Kendari. “Kita akan turun langsung cek itu, tapi kita tidak akan beritahu kapan itu. Kalau kedapatan tidak terapkan prokes, kita rekomendasikan tutup itu usahanya,” tegas Politisi PDI-P itu. (b/ags)

Pelanggar Prokes
Perorangan 750 Pelanggaran
Pelaku Usaha 30 Pelanggaran

Tahap Pemberian Sanksi

  1. Teguran hingga Sanksi Sosial
  2. Sanksi Penutupan Tempat Usaha Sementara

Kasus Covid di Kota Kendari
Tanggal 3 Desember 2020 pukul 15.00 Wita
-Positif 3.399 Kasus
-Sembuh 3.046 Pasien
-Perawatan 312 pasien
-Meninggal Dunia 41 Orang

Tinggalkan Balasan