Kasus Narkoba di Sultra Naik 60 Persen

KENDARINEWS.COM — Ancaman hukuman berat tak membuat orang keder terlibat peredaran narkoba. Buktinya, angka pengedar narkoba tiap tahun terus meningkat. Pada periode Januari-Oktober 2020, jumlah kasus yang ditangani Polda Sultra mencapai 360 perkara. Tahun 2019 lalu, hanya 225 perkara dengan 293 tersangka. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika di Sultra cukup tinggi. Sepanjang tahun ini, Polda Sultra bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 360 kasus tindak pidana narkoba. Dari kasus itu, sebanyak 440 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika dibandingkan tahun sebelumnya, data tahun ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Untuk perkaranya, ada peningkatan 60 persen sedangkan untuk jumlah tersangkanya meningkat 50,17 persen,” jelasnya. Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti. Diantaranya 4.180,34 gram narkotika jenis sabu, 1.180,35 gram ganja, tembakau gorila 137,59 gram dan 928 butir pil PCC. Sejauh ini, narkoba jenis sabu masih berada pada kasus dengan tren paling tertinggi. Polisi sudah melakukan upaya-upaya untuk menindak para pelaku.

“Mengingat tingginya kasus narkoba di wilayah hukum Polda Sultra, kita berupaya meningkatkan kegiatan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada tahun 2021,” tekannya. Tak hanya itu, pihaknya berupaya meningkatkan partisipasi atau ketertlibatan masyarakat dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba terutama generasi muda penerus bangsa, tidak bosan bosan dilakukan.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam penanganan masalah ini, sebab entah itu bandar, pelaku pengedar ataupun pemakai narkoba berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat, jadi kalau melihat seseorang atau kelompok yang mencurigakan, dalam hal ini aktivitas transaksi narkotika, langsung informasikan ke pihak berwajib agar dapat dilakukan penyelidikan,” pesannya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan