KENDARINEWS.COM — Bagi warga metro yang hendak mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) kini tidak perlu repot-repot ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari. Sejak 16 November kemarin, layanan identitas anak itu sudah bisa dilakukan diseluruh Kantor Kecamatan Se-Kota Kendari.
Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Asni Bonea mengatakan kebijakan tersebut diambil guna memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) khususnya KIA. Selain itu, untuk meminimalisir adanya antrean di Disdukcapil Kota Kendari.
“Saat ini kan masih pandemi Covid-19. Jadi kami berupaya memudahkan masyarakat yang ingin mengurus KIA. Ini juga upaya kami untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Kendari,” kata Asni Bonea, kemarin.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, kata Asni, yaotu berupa foto copy akta kelahiran, foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy KTP orang tua dan foto anak 3×4 sebanyak tiga lembar. “Nanti berkasnya tinggal disetorkan kepada operator kami di Kecamatan, dan langsung diproses pencetakkannya. Perlu diketahui untuk pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari Disdukcapil Kota Kendari, hingga kemarin, jumlah anak dibawah 17 tahun di Kota Kendari yang wajib memiliki KIA tercatat sekira 100 ribu anak. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 20 ribu anak yang memiliki KIA. Sementara itu, jumlah blangko KIA hingga kemarin tersisa 17.116 keping. (b/ags)
Syarat Pengurusan KIA
-Foto Copy Akta Kelahiran Anak
-Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
-Foto Copy KTP Orang Tua
-Pas Foto Anak Ukuran 3×4 Tiga Lembar.
Wajib KIA 100 Ribu
20 Ribu Telah Miliki KIA
Stok Blangko KIA 17.116 Keping