Jembatan Teluk Kendari Kembali Dibuka, Dilarang Parkir di Badan Jembatan

KENDARINEWS.COM — Setelah ditutup sejak tanggal 26 Oktober, Jembatan Teluk Kendari kini mulai dibuka kembali untuk dilintasi kendaraan. Hanya saja, warga tak bisa lagi memberhentikan kendaraannya seenaknya seperti pasca peresmian. Tiap kendaraan wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang. Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari, Yohanes Tulak Todingrara mengatakan akan kembali membuka Jembatan Teluk Kendari (JTK) untuk kendaraan tepat di hari Pahlawan. Apalagi pengaturan rekayasa lalu lintas telah dibuat. “Jadi kita kembali dioperasikan untuk lalu litas. Jadi masyarakat sudah tidak dibolehkan lagi untuk berhenti di badan jembatan. Rambu-rambu yang kami pasang pun cukup jelas, ” terang Yohanes.

Hal senada diungkapkan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sultra, Zulkarnaini. Rencananya, pembukaan Jembatan Teluk Kendari akan dilaksanakan sekitar pukul 08.00 atau 09.00 Wita. Pihaknya telah bekerjasama dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) menindak tegas setiap pelanggar lalu lintas di kawasan Jembatan Teluk. “Saat dibuka, akan ada pihak kepolisian dan Dishub yang standbye. Karena rambu-rambunya sudah terpasang, setiap pelanggar akan langsung ditegur,” tandasnya.

Ia mengakui masih ada beberapa rambu-rambu yang akan dilengkapi pihak BPTD dan Dishub. “Dari kami tinggal menambah beberapa tulisan dilarang berhenti. Sebab untuk sementara rambu yang telah terpasang telah mengacu ke dokumen ANDALALIN yang kami terima,” ujarnya.
Sementara, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra, AKBP Jarwadi mengatakan mensosialisaskan kepada masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat pembukaan jembatan. Berkaca pada awal peresmian jembatan, banyak dari masyarakat yang parkir di sepanjang jembatan. Padahal aturan lalu lintas melarang pengguna jalan dilarang berhenti atau parkir di sepanjang jembatan.

“Kita akan sosialisasikan kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang ada. Sosialisasi kita lakukan kurang lebih 15 hari. Setelah itu jika masih ada masyarakat yang parkir di sepanjang jembatan akan kita lakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas yaitu berupa penilangan,” pungkasnya. (b/rah)

Pembukaan JTK
Dibuka Pukul 08.00 atau 09.00 Wita
Rambu-rambu Telah Dipasang
Sosialisasi Aturan 15 Hari

Tinggalkan Balasan