KENDARINEWS.COM — Kepolisian Resort (Polres) Kendari mengamankan tiga orang tersangka kasus pembunuhan terhadap korban bernama Edward Menanggel (44), warga Perumahan BTN Tirai Samudra, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari yang ditemukan tewas di Hutan Bakau, Senin (26/10) pagi.
Kepala Satuan Kriminal Reserse (Kasatreskrim) Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengungkapkan tiga tersangka berinisial AMK (19), AN (19) dan AU (20). “Hubungan mereka (pelaku dan korban), tinggal satu alamat yang sama di BTN Tirai Samudra, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Mereka adalah tetangga dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban,” ungkap AKP Gede, Selasa (27/10).
Kasat menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan itu berawal dari pesta minuman keras (miras) yang digelar oleh para pelaku dan korban. Latar belakang pembunuhan yang dilakukan para tersangka tersebut karena perselisihan diantara mereka.
“Awalnya, para pelaku dan korban dalam pengaruh minuman beralkohol. Dari kesaksian tersangka, ada perkataan si korban yang membuat tersinggung, dari situlah terjadi perselisihan, sehingga para pelaku melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada malam kejadian tepatnya minggu (25/10) sekitar pukul 04.40 Wita, usai dianiaya oleh para pelaku, selanjutnya korban dibawa, berbonceng tiga menggunakan motor ke kawasan hutan bakau Teluk Kendari. Disana mereka membuang jasad korban.
“Kasus ini masih kita kembangkan lagi, karena, selain tiga tersangka itu, saat ini kita masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya korban,” ujarnya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka yang telah ditangkap, diamankan di sel tahanan Polres Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Polisi. Mereka dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (m2)