KENDARINEWS.COM — Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irjen Kemenhukham), Komjen Pol Andap Budhi Revianto, S.IK., MH menerima sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, S.H.,M.Sc.,Ph.D. di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Andap mengatakan Irjen memperoleh sertifikasi organisasi internasional untuk standardisasi 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (International Organization of Standarization Anti Bribery Management Systems), tanggal 26 Oktober 2020 dari Lembaga penilai sertifikasi Tuv-Nord.
“SMAP tersebut mencakup ruang lingkup pengawasan internal di lingkungan Kementerian Hukum dan
HAM meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya serta kegiatan dukungan manajemen sekretariat Inspektorat Jenderal,” ungkapnya.
Mantan Kapolda Sultra ini menjelaskan penetapan ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam meminimalisir praktek penyuapan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Termasuk jajarannya dengan langkah – langkah pencegahan, pendeteksian, dan penanganan masalah penyuapan didasari pertimbangan dan manfaat.
Adapun pertimbangan dan manfaat yang dimaksud diantaranya sebagai panduan dalam menerapkan sistem manajemen Alanti penyuapan, jaminan organisasi, dalam hal ini Kemenkumham RI bahwa telah menerapkan penerapan pencegahan penyuapan dan sebagai bukti dalam hal penyelidikan bahwa organisasi telah mengambil langkah – langkah untuk mencegah penyuapan.
“Disamping itu, proses untuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai upaya dalam mendukung pembangunan zona integritas, dimana Inspektorat Jenderal mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan juga evaluasi,
atas satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) / wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM),” ujarnya.
Lebih lanjut mantan Kapolda Kepri ini mengungkapkan berbagai kebijakan Inspektorat Jenderal Kemenkumham, yang telah dikeluarkan dalam rangka kesiapan sistem manajemen anti penyuapan, seperti melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenis di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lalu, mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti
penyuapan. Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, kata Andap, menyediakan tata kelola reformasi birokrasi Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan dilingkungan Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Memastikan komitmen kepada pemenuhuan persyaratan SMAP.
“Selanjutnya, mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti
Penyuapan. Kemudian memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP). Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan SMAP,” terangnya.
Kedepan tambah pria yang pernah menduduki kursi Kapolda Maluku ini, diharapkan sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini dapat memperkuat jajaran Kemenkumham RI, sehingga tidak melakukan berbagai penyimpangan dan hal-hal yang dilarang dalam kode etik dan peraturan
Perundang-undangan lainnya.
“Sebagai wujud nyata serta kesungguhan dan komitmen Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik,” tututpnya. (M2/KN)