Arus Lalulintas Jembatan Teluk Kendari : Kendaraan Tidak Boleh Berhenti, Pesepeda Boleh Masuk

KENDARINEWS.COM — Jembatan Teluk Kendari akan dioperasikan sesuai fungsinya sebagai jalur lintasan. Hari ini, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sultra, Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra dan Ditlantas Polda Sultra akan menggelar rapat tentang rekayasa lalulintas Jembatan Teluk Kendari. Sesuai permintaan Wali Kota, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub hanya memberikan waktu sepekan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Jembatan Teluk Kendari. Rencananya, tanggal 30 Oktober kendaraan dilarang berhenti di lokasi jembatan termasuk warga yang beraktifitas di Jembatan Teluk Kendari.

Kepala BPJN XXI Kendari Sultra, Yohanis Tulak Todingrara mengungkapkan, rapat koordinasi (rakor) terkait rekayasa lalulintas akan dilaksanakan tanggal 26 Oktober (hari ini). Rapat ini akan dihadiri BPTD Sultra, Ditlantas, dan Dishub untuk membahas masalah rambu-rambu penggunaan JTK. “Jika sudah difungsikan sebagai jalur lintasan, kendaraan tidak boleh lagi berhenti. Pejalan kaki dan pesepeda tetap boleh masuk,” ungkap Yohanis Tulak.

Strategi keselamatan pejalan kaki dan pesepeda sambung mantan Kepala BPJN Wilayah XVII Papua Barat ini, akan menjadi bagian pembahasan dalam rakor nantinya. Termasuk kawasan yang akan menjadi lokasi parkir di sekitar jembatan. Warga yang hendak menikmati panorama JTK harus parkir di kawasan yang akan disiapkan nantinya, lalu berjalan kaki ke jembatan. “Sekitar jembatan kita harapkan bisa menjadi ruang terbuka hijau, ruang publik dan kawasan yang indah. Nanti akan dibahas dimana lokasi parkirnya saat rakor bersama instansi terkait. Termasuk jadwal pengoperasian jembatan sesuai fungsinya. Apakah lewat dari 30 Oktober atau sebelumnya, akan dibahas dalam rapat nantinya,” jelasnya.

Yohanis berharap, masyarakat yang sedang menikmati panorama di JTK tetap menjaga etika dan keselamatan diri. “Jangan coret-coret dinding jembatan. Jangan buang sampah di jembatan atau ke teluk. Jangan melewati pagar jembatan. Karena ada yang nekat berfoto di luar pagar jembatan. Ini bahaya. Apalagi kalau angin sedang kencang,” imbaunya. (b/rah)

Pemanfaatan JTK

  • Rekayasa lalulintas segera dibahas
  • Waktu : Senin, 26 Oktober 2020
  • Instansi Terkait
  • Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari
  • Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sultra
    *Dinas Perhubungan
    *Direktorat Lalulintas Polda Sultra Agenda:
  • Strategi Penerapan Rekayasa Lalulintas
  • Area Lintasan Pesepeda
  • Area Lintasan Pejalan Kaki
  • Kawasan Parkir di luar Jalur Utama JTK
  • Waktu Penutupan JTK jadi Lokasi Wisata
  • Jadwal Sperasi JTK sebagai Jalur Lintasan Saat JTK Difungsikan
  • Kendaraan Dilarang berhenti
  • Tidak Bisa Parkir di Median Jalan JTK
  • Pejalan Kaki dan Pengguna Sepeda Boleh Masuk
  • Warga Harus Parkir Kendaraan di luar JTK
  • Kawasan Parkir Khusus di Sekitar JTK

Larangan

  • Tidak Boleh Corat-Coret Dinding Jembatan
  • Dilarang Buang Sampah
  • Dilarang Menyeberang Dinding Pagar Jembatan
  • PKL Dilarang Menjual di Jembatan

Tinggalkan Balasan