KENDARINEWS.COM — Pagar makan tanaman. Pepatah itu sepertinya tepat disematkan kepada D (45). Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek itu tega memperkosa anak kandungnya, SN (10). Akibat perbuatan terkutuk D itu, kini putrinya SN yang masih duduk di bangku SD tersebut mengalami trauma. Adapun D sendiri telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kolaka.

Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi mengungkapkan peristiwa keji itu terjadi saat korban D sedang tertidur pulas di malam hari di rumahnya di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka . Tersangka SN kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tak tahan dengan perbuatan haram ayahnya tersebut, beberapa hari kemudian SN mengadukan perbuatan bejatnya ayah tersebut kepada ibu kandungnya. Ibu korban yang geram dengan perbuatan suaminya itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kolaka.
“Jadi D diamankan berdasarkan laporan polisi LP/132/X/2020/SULTRA/Res Kolaka, tanggal 17 Oktober 2020, perihal tindak pidana pencabulan terhadap anak. Dimana tersangkanya adalah D dan korbannya SN yang tidak lain merupakan anak kandung tersangka sendiri,” katanya saat dihubungi, Minggu (18/10).
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Motifnya dan berapa kali pelaku melakukan perbuatannya, belum bisa diketahui. “Jadi info lengkapnya, besok (hari ini) kami akan sampaikan rilisnya,” katanya (b/fad)