Empat Korporasi Petani di Muna Terbentuk


KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna kini mendorong berkembangnya korporasi petani untuk memerkuat gagasan sistem pertanian modern. Sistem itu bertumpu pada peran ganda petani yang bertindak sekaligus sebagai pebisnis hasil panen. Pendekatannya dilakukan dengan membentuk perusahaan atau korporasi yang diisi oleh kelompok tani dengan bantuan pemerintah.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Muna, La Ode Anwar Agigi (tengah) bersama La Ode Umar (kanan), pemilik koperasi produsen Sugi Patani Agro. Saat ini sudah ada empat korpotasi petani yang mulai terbentuk

Sampai saat ini, Pemkab Muna sudah berhasil membantu pendirian tiga korporasi petani. Ketiganya adalah Koperasi Produsen Sugi Patani Agro dan Koperasi Produsen Soneangka Kabangka Jaya yang bergerak pada bidang komoditas jagung kuning. Satu korporasi lainnya adalah Usaha Dagang (UD) Muna Barakati yang bergerak pada bisnis kelor. “Selain tiga korporasi itu, ada satu lagi yang masih berproses akta notarisnya yaitu Koperasi Produsen Pae Wuna Indonesia yang nanti fokus pada komoditas beras,” kata La Ode Anwar Agigi, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Muna, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, setiap korporasi tersebut masing-masing sudah memiliki mitra usaha seperti PT Datu Nusa Agribisnis untuk jagung kuning dan PT Timurasa Indonesia untuk komoditi kelor. Korporasi petani di Muna akan bekerja sama dalam pembelian hasil panen lokal dengan harga dan kualitas yang sudah disepakati. Dengan begitu, petani di Muna tidak akan kesulitan memasarkan hasil panennya karena sudah memiliki penadah tetap. “Memang tujuannya seperti itu. Hanya bedanya, penadah itu sekaligus dari kelompok petani lokal sendiri juga yang kini dibantu mendirikan perusahaan atau korporasi,” paparnya.

Anwar Agigi menerangkan, gagasan korporasi petani ini cukup baru di Muna. Korporasi itu sendiri merupakan upaya membentuk kelembagaan ekonomi petani yang mayoritas kepemilikannya dikuasai langsung oleh petani. Korporasi petani tersebut akan berbadan hukum dan legal menjalankan kegiatan usaha. Bentuknya bisa berupa perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV) maupun UD. Anwar Agigi memastikan, konsep itu tidak mengenal sistem buruh karena petani bertindak sebagai pemilik aset mayoritas baik berupa lahan, sumber daya manusia sampai peralatan pertanian. Petani kata dia, bisa memerkerjakan tenaga kerja profesional sebagai karyawan untuk membantu pemasaran dan manajemen usahanya.

“Dalam konsep ini tidak ada istilah HGU, karena lahan akan dikuasai petani. Pemerintah akan beri pendampingan kepada petani terutama pengurusan badan hukumnya. Termasuk akan membantu rekrutmen para sarjana untuk membantu para petani,” jelasnya.
Lebih jauh, pertanian berbasis korporasi tersebut menjadi langkah progresif menuju era industrialisasi pertanian daerah. Anwar menargetkan dalam dua tahun kedepan pertanian Kabupaten Muna sudah akan dikelola dengan profesional oleh para petani langsung. Tujuannya agar muruah sektor pertanian dikembalikan menjadi sumber ekonomi kerakyatan. “Sebenarnya, dengan pertanian ini kita bisa sejahtera,” pungkasnya. (b/ode)

Tinggalkan Balasan